Thursday, August 31, 2017

SERUAN QUNUT NAZILAH UNTUK ROHINGYA

31 agustus 2017 / 9 julhijjah 1438H

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
الحمد لله على كل حال

Mengingat keadaan saudara kita di Rohingya (Myanmar) yang sedang mengalami pembantaian dan pengusiran, Mudir Ma’had ‘Aly an-Nuur Sukoharjo mengajak seluruh umat Islam untuk bersama mereka. Sekurang-kurangnya adalah dengan mendoakan mereka dan memanjatkan doa qunut selama sebulan penuh di setiap i’tidal terakhir shalat Fardhu.

Semoga ini menjadi bukti kecil persaudaraan antar umat Islam. Semoga Allah mengampuni kesalahan dan dosa-dosa kita, serta mengumpulkan kita di Jannah-Nya kelak. Aamiiin.
والسلام عليكم و رحمة الله وبركاته
Sukoharjo, 9 Dzulhijjah 1438 H.

Mudir Ma’had’Aly an-Nuur

K.H. Imtihan Asy-Syafi’i


DOA QUNUT NAZILAH UNTUK ROHINGYA

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كُلُّهُ وَ لَكَ الشُّكْرُ كُلُّهُ وَ إِلَيْكَ يُرْجِعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ وَالمُسْلِمِينَ وَالمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ أَذِلَّ الشِّرْكَ وَ الْمُشرِكِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَائَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ

اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيَنْ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لاَتَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ

اللَّهُمَّ الْعَنِ الكَفَرَةَ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُوْنَ أَوْلِيَاءَكَ

اللَّهُمَّ إِياَّكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ وَ إِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفّارِ مُلْحِقٌ

اللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُضْطَهَدِيْنَ الْمَظْلُوْمِيْنَ فِي رَاهِنْيَا

اللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُضْطَهَدِيْنَ الْمَظْلُوْمِيْنَ فِي سُوْرِياَ

اللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُضْطَهَدِيْنَ الْمَظْلُوْمِيْنَ فِي كُلِّ مَكَانٍ

اللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ نَصْرًا مُؤَزَّرًا، اللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ نَصْرًا مُؤَزَّرًا، اللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ نَصْرًا مُؤَزَّرًا

اللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِكَ، اللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِكَ، اللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِكَ

وَصَلِّ اللَّهُمَّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ وَ رَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصْحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Ya Allah! Segala pujian hanya milik-Mu; segala kesyukuran hanya kepunyaan-Mu; dan hanya kepada-Mulah segala urusan akan kembali!

Ya Allah! Kami mohon pertolongan dan ampunan darimu, kami memuji-Mu dan kami tidak mengkufurimu, dan kami tinggalkan orang-orang yang berbuat fajir terhadap-Mu!

Ya Allah! Ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, kaum muslimin dan muslimat. Satukanlah hati mereka, perbaikilah urusan di antara mereka, dan tolonglah mereka atas musuh-musuh-Mu dan musuh-musuh mereka!

Ya Allah! Kokohkanlah Islam dan kaum muslimin, hinakanlah kemusyrikan dan orang-orang musyrik, binasakanlah musuh-musuh-Mu, musuh-musuh dien ini!

Ya Allah! Jadikanlah mereka bersengketa, dan goncangkanlah kekuatan langkah-langkah mereka, dan turunkanlah kepada mereka beban yang tidak Engkau hilangkan dari para pendosa!

Ya Allah! Laknatlah orang-orang kafir yang menghalangi jalan-Mu, mendustakan rasul-rasul-Mu, dan membunuh wali-wali-Mu.

Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami beribadah. Hanya kepada-Mu kami shalat dan sujud. Hanya untuk-Mulah kami berupaya dan berusaha. Kami amat mengharapkan rahmat-Mu. Kami takut terhadap adzabmu yang dahsyat. Sesungguhnya adzab-Mu bagi orang-orang kafir itu pasti terjadi.

Ya Allah! Tolonglah saudara-saudara kami yang terintimidasi dan terzalimi di Rohingya (Myanmar).

Ya Allah! Tolonglah saudara-saudara kami yang terintimidasi dan terzalimi di Suriyah.

Ya Allah! Tolonglah saudara-saudara kami yang terintimidasi dan terzalimi di manapun mereka berada.

Ya Allah! Tolonglah mereka dengan pertolongan yang kokoh. Ya Allah! Tolonglah mereka dengan pertolongan yang kokoh.Ya Allah! Tolonglah mereka dengan pertolongan yang kokoh.

Ya Allah! Tolonglah para mujahid yang berjuang di jalan-Mu. Ya Allah! Tolonglah para mujahid yang berjuang di jalan-Mu.Ya Allah! Tolonglah para mujahid yang berjuang di jalan-Mu.

Ya Allah! Shalawat, salam, dan keberkahan semoga senantiasa Engkau limpahkan kepada hamba-Mu dan rasul-Mu, Muhammad dan semua sahabatnya

http://www.annursolo.com/seruan-qunut-nazilah-untuk-rohingya/

Wednesday, August 30, 2017

KEBERKAHAN ZAITUN & ANJURAN RUQYAH



》Zaitun adalah pohon yang diberkahi.
Allah SWT. telah bersumpah dengannya, dalam surat At-Tin (95:1-2); “Demi tin dan zaitun. Dan demi bukit Sinai”

Allah SWT juga memujinya dalam Surah An-Nur(24:35) ; “…yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi.

Yaitu pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur dan tidak pula di sebelah barat.

Minyaknya saja hampir-hampir menerangi walaupun tidak disentuh api”

Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad berkata, “Minyak Zaitun bisa menutup pori-pori tubuh dan mencegah zat yang masuk melaluinya, Jika digunakan setelah mandi air panas, minyak zaitun akan memperbaiki dan melembabkan badan.

Jika digunakan sebagai minyak rambut, akan menjadikan rambut indah dan panjang.,

Minyak Zaitun juga berkhasiat untuk mengobati campak dan berbagai penyakit lainnya.”

》Ruqyah Syar’iyah
Sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati.

Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.

Tuesday, August 29, 2017

RIZKI-KU ADA DI LANGIT, BUKAN DI TEMPAT KERJA.!

Bismillah


Belajar Tawakal Kepada Putri 10 Tahun ...

Hatim Al Ashom rahimahullah, Ulama besar muslimin, teladan kesederhanaan dan tawakal.

Hatim rahimahullah, suatu hari berkata kepada istri dan 9 putrinya bahwa ia akan pergi untuk menuntut ilmu.

Istri dan putri-putrinya keberatan. Karena siapa yang akan memberi mereka makan.

Salah satu dari putri-putri itu berusia 10 tahun dan hapal Al Quran.

Dia menenangkan semua: "Biarkan beliau pergi. Beliau menyerahkan kita kepada Dzat Yang Maha Hidup, Maha Memberi rizki dan Tidak Pernah mati!"

Hatim pun pergi
Hari itu berlalu, malam datang menjelang ...

Mereka mulai lapar. Tapi tidak ada makanan. Semua mulai memandang protes kepada putri 10 tahun yang telah mendorong kepergian Ayah mereka.

Putri hapal Al Quran itu kembali meyakinkan mereka: "Beliau menyerahkan kita kepada Dzat Yang Maha Hidup, Maha Memberi rizki dan Tidak Pernah mati!"

Dalam suasana seperti itu, pintu rumah mereka diketuk. Pintu dibuka. Terlihat para penunggang kuda.
Mereka bertanya:
"Adakah air di rumah kalian?"

Penghuni rumah menjawab:
"Ya, kami memang tidak punya apa-apa kecuali air".

Air dihidangkan. Menghilangkan dahaga mereka.

Pemimpin penunggang kuda itu pun bertanya:
"Rumah siapa ini?"

Penghuni rumah menjawab: "Hatim al Ashom".

Penunggang kuda terkejut: "Hatim, ulama besar muslimin.."

Penunggang kuda itu mengeluarkan sebuah kantong berisi uang dan dilemparkan ke dalam rumah dan berkata kepada para pengikutnya:
"Siapa yang mencintai saya, lakukan seperti yang saya lakukan.."

Para penunggang kuda lainnya pun melemparkan kantong-kantong mereka yang berisi uang. Sampai pintu rumah sulit ditutup, karena banyaknya kantong-kantong uang.
Mereka kemudian pergi.

Tahukah antum, siapa pemimpin penunggang kuda itu...?

Ternyata Abu Ja'far Al Manshur, Amirul Mukminin.

Kini giliran putri 10 tahun yang telah hapal Al Quran itu memandangi ibu dan saudari-saudarinya. Dia memberikan PELAJARAN AQIDAH yang sangat mahal sambil menangis, dia berkata:

" JIKA SATU PANDANGAN MAKHLUK BISA MENCUKUPI KITA, MAKA BAGAIMANA JIKA YANG MEMANDANG KITA ADALAH AL KHOLIQ ..!! "

*
Terimakasih Nak, kau telah menyemangati kami yang dominasi kegelisahannya hanya urusan dunia.

Hingga lupa ada Al Hayyu Ar Rozzaq ...

Hingga lupa jaminan- Nya:
"dan di LANGIT lah RIZKI kalian ..."

Bukan di pekerjaan ...
bukan di bank ...
bukan di kebun ...
bukan di toko ...
tapi ...
DI LANGIT !!

Hingga kami lupa tugas besar akhirat,

اللهم لا تجعل الدنيا أكبر همنا

"Duhai Allah, jangan Kau jadikan dunia sebagai kegundahan terbesar kami ..."

✒ الفَقيْر إلَىٰ عفو رَبِّه

Barakallāhu fiykum

 Ditulis oleh. Ustadz ZAENAL ABIDIN bin SYAMSUDDIN, Lc.                                                           

Hamba Allah yang memposting/share ini tidaklah lebih sholeh dari yang membaca. Barakallahu fikum


Ya Allah,

Monday, August 28, 2017

Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur?



Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

Pendapat Pertama:

Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.

Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)

Pendapat Kedua:

Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net)

Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.

“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah)

Kesimpulan

– Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.

– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.

– Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.

– Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)

Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at).

– Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)

Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF
Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat Hukum Sholat Jumat Pada Hari Raya Hari Raya Pada Hari Jumat Hari Raya Dihari Jumat Sholat Jumat Di Hari Raya Hukumnya
Tags IDUL ADHA IDUL FITHRI SHALAT IED SHALAT JUMAT


About Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul.
   @http://twitter.com/RumayshoCom

Sunday, August 27, 2017

TERLALU MAHAL…



📙📒📘📕📗📙📒📘📕📗

Ustadz Aan Chandra Thalib حفظه الله تعالى

Sahabat…

Sangat disayangkan jika tak ada yang berubah pada hari-hari yang kita lalui kecuali tanggalnya saja.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu mengatakan:
“Tiada hari yang lebih aku sesali selain hari dimana mataharinya tenggelam dihari itu, umurku berkurang dan amalku tidak bertambah”

Dalam khutbahnya pada akhir Dzulhijjah 1434 H yang lalu DR. Husain Alu Syaikh mengatakan:

“Bagi orang yang beriman bergantinya masa, berarti bertambahnya ketakwaan dan ketaatan kepada Allah.”

Berusahalah untuk jadi lebih baik disisa waktu yang ada..

Karena hidup terlalu mahal untuk dibiarkan mengalir seperti air.

Baarakallahu fiikum

Saturday, August 26, 2017

Wahabi Sesat Yang Sesungguhnya ( Sebuah penyimpangan pemikiran yang perlu diluruskan )

Wahabi Sesat Yang Sesungguhnya ( Sebuah penyimpangan pemikiran yang perlu diluruskan )

Wajib diketahui oleh setiap Muslimin dimanapun mereka berada bahwasanya firqah Wahabi adalah Firqah sesat, yang ajarannya sangat berbahaya sehingga wajib dihancurkan.

Tentu hal ini membuat kita bertanya-tanya, mungkin bagi mereka yang PRO akan merasa marah dan sangat tidak setuju, dan yang KONTRA mungkin akan tertawa sepuas-puasnya.

Maka siapakah sebenarnya Wahabi ini?

Bagaimanakah sejarah penamaan mereka?

Mari kita simak dialog ilmiah yang sangat menarik antara Syaikh Muhammad bin Sa’ad Asy-Syuwai’ir dengan para masyaikh/dosen-dosen di sebuah Universitas Islam di Maroko.

Salah seorang Dosen itu berkata: “Sungguh hati kami sangat mencintai Kerajaan Saudi Arabia, demikian pula dengan jiwa dan hati kaum muslimin pada umumnya, dimana setiap kaum muslimin sangat ingin pergi kesana, bahkan antara kami dengan kalian sangat dekat jaraknya. Namun sayang, kalian berada diatas suatu Madzhab, yang kalau kalian tinggalkan tentu akan lebih baik, yaitu Madzhab Wahabi.”

Kemudian Asy Syaikh dengan tenangnya menjawab: “Sungguh banyak pengetahuan yang keliru melekat dalam pikiran manusia, yang mana landasan pengetahuan tersebut tidak bersumber dari referensi terpercaya, dan mungkin kalian pun mendapat isu/kabar yang tidak tepat dalam hal ini.

Baiklah, agar pemahaman kita menyatu dalam bingkai syar’i, maka saya minta kepada kalian dalam diskusi ini agar mengeluarkan argumen-argumen yang diambil dari sumber-sumber yang terpercaya, dan saya rasa di Universitas ini terdapat perpustakaan yang menyediakan kitab-kitab sejarah islam terpercaya. Dan juga hendaknya kita semaksimal mungkin menjauhi sifat Fanatisme dan Emosional.”

Dosen itu berkata : “Saya setuju denganmu, dan biarkanlah para Masyaikh yang ada dihadapan kita menjadi saksi dan hakim diantara kita.”

Asy-Syaikh berkata : “Saya terima, setelah bertawakal kepada Allah, saya persilahkan anda melontarkan masalah sebagai pembuka diskusi kita ini.”

Dosen itu pun berkata : “Baiklah kita ambil satu contoh, ada sebuah fatwa yang menyatakan bahwa firqah wahabi adalah Firqah yang sesat. Disebutkan dalam kitab “Al-Mi’yar” yang ditulis oleh Al Imam Al-Wansyarisi, beliau menyebutkan bahwa “Al-Imam Al-Lakhmi pernah ditanya tentang suatu negeri yang disitu orang-orang Wahabiyyun membangun sebuah masjid, “Bolehkah kita Sholat di Masiid yang dibangun oleh orang-orang wahabi itu?”.

Maka Imam Al-Lakhmi pun menjawab: “Firqah Wahabiyyah adalah firqah sesat, yang masjidnya wajib dihancurkan, karena mereka telah menyelisih jalannya kaum mu’minin, dan telah membuat bid’ah yang sesat dan wajib bagi kaum muslimin mengusir mereka dari negeri-negeri islam”.

( Perlu kita ketahui bahwa Imam Al-Wansyarisi dan Imam Al-Lakhmi adalah ulama Ahlusunnah wal jama’ah )

Dosen itu berkata lagi : “ Saya rasa kita sudah sepakat akan hal ini, bahwa tindakan kalian adalah salah selama ini,”

Kemudian Asy-Syaikh menjawab : ” Tunggu dulu..!! kita belum sepakat. Lagipula diskusi kita ini baru dimulai, dan perlu anda ketahui bahwasannya sangat banyak fatwa seperti ini yang dikeluarkan oleh para ulama sebelum dan sesudah Al-Lakhmi. Untuk itu tolong anda sebutkan terlebih dahulu kitab yang menjadi rujukan kalian itu!”

Dosen itu berkata: ” Anda ingin saya membacakan fatwanya saja, atau saya mulai dari sampulnya?”

Asy-Syaikh menjawab: ” Dari sampul luarnya saja.”

Dosen itu kemudian mengambil kitabnya dan membacanya: ” Namanya adalah “Kitab Al-Mi’yar”, yang dikarang oleh Ahmad bin Muhammad Al-Wansyarisi. Wafat pada tahun 914 H di kota Fas, Maroko.”

Kemudian Asy-Syaikh berkata kepada salah seorang penulis di sebelahnya: “ Wahai syaikh, tolong catat baik-baik, bahwa Imam Al-Wansyarisi wafat pada tahun 914 H. Kemudian bisakah anda menghadirkan biografi Imam Al- Lakhmi?”

Dosen itu berkata: “Ya.”

Kemudian dia berdiri menuju salah satu rak perpustakaan, lalu membawakan satu jilid dari salah satu kitab-kitab yang mengumpulkan biografi ulama. Di dalam kitab tersebut terdapat biografi Ali bin Muhammad Al-Lakhmi, seorang Mufti Andalusia dan Afrika Utara.

Kemudian Asy-Syaikh berkata : “ Kapan beliau wafat?”

Yang membaca kitab menjawab: “ Beliau wafat pada tahun 478 H“

Asy-Syaikh berkata kepada seorang penulis tadi: “ Wahai syaikh, tolong dicatat tahun wafatnya Syaikh Al-Lakhmi” kemudian ditulis.

Lalu dengan tegasnya Asy-Syaikh berkata : “Wahai para masyaikk..!! Saya ingin bertanya kepada antum semua. Apakah mungkin ada ulama yang memfatwakan tentang kesesatan suatu kelompok yang belum ada (lahir)? kecuali kalau dapat wahyu?”

Mereka semua menjawab : “Tentu tidak mungkin, Tolong perjelas lagi maksud anda!”

Asy-syaikh berkata lagi : “Bukankah wahabi yang kalian anggap sesat itu adalah dakwahnya yang dibawa dan dibangun oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab?”

Mereka berkata : “Siapa lagi?”

Asy-Syaikh berkata: “ Coba tolong perhatikan !! Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H.

Nah, ketika Imam Al-Lakhmi berfatwa seperi itu, jauh RATUSAN TAHUN lamanya sebelum syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab lahir, bahkan sampai 22 generasi ke atas beliau belum ada yang lahir, apalagi berdakwah!!

KAIF?? GIMANA INI??” (Merekapun terdiam beberapa saat)

Kemudian mereka berkata: “Lalu sebenarnya siapa yang dimaksud Wahabi oleh Imam Al-Lakhmi tersebut? Mohon dielaskan dengan dalil yang akurat, kami ingin mengetahui yang sebenarnya!”

Asy-Syaikh pun menjawab dengan tenang: “Apakah anda memiliki kitab “Al-Firaq Fii Syimal Afriqiya”, yang ditulis oleh Al-Faradbil, seorang berkebangsaan Perancis?”

Dosen itu berkata: “Ya ini ada.”

Asy-Syaikh pun berkata: “Coba tolong buka di huruf “Wau”. Maka dibukalah huruf tersebut dan munculah sebuah judul yang tertulis “Wahabiyyah“.

Kemudian Asy-Syaikh menyuruh Dosen itu membacakan biografi firqah wahabiyyah itu.

Dosen itu pun membacakannya: ”Wahabi atau Wahabiyyah adalah sebuah sekte KHAWARIJ ABADHIYYAH yang dicetuskan oleh Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum Al-Khoriji Al-Abadhi. Orang ini telah banyak menghapus Syari’at Islam, dia menghapus kewajiban ibadah haji dan telah terjadi peperangan antara dia dengan beberapa orang yang menentangnya. Dia wafat pada tahun 197 H di kota Thorat, Afrika Utara.

Penulis mengatakan bahwa firqah ini dinamai dengan nama pendirinya, dikarenakan ia telah memunculkan banyak penyimpangan keyakinan dalam madzhabnya. Mereka sangat membenci Ahlu Sunnah.

Setelah Dosen itu membacakan kitabnya Asy-Syaikh berkata: “Inilah Wahabi yang dimaksud oleh imam Al-Lakhmi, inilah wahabi yang telah memecah belah kaum muslimin dan merekalah yang difatwakan oleh para ulama Andalusia dan Afrika Utara sebagaimana yang telah kalian dapati sendiri dari kitab-kitab yang kalian miliki.

Adapun Dakwah yang dibawa oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang didukung oleh Imam Muhammad bin Sa’ud -rahimuhumallah-, maka dia bertentangan dengan praktek dakwah Khawarij, karena dakwah beliau tegak diatas kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Dan beliau menjauhkan semua yang bertentangan dengan keduanya. Beliau mendakwahkah tauhid, melarang perbuatan syirik, mengajak umat kepada Sunnah dan menjauhi bid’ah, dan ini merupakan Manhaj Dakwah para Nabi dan Rasul.

Syubhat/isu yang tersebar dinegeri-negeri Islam saat ini tidak lain adalah hasil propagandakan musuh-musuh islam dan dibantu oleh kaum muslimin yang kurang paham, atau yang paham tapi cetakan liberal, sekuler dan beraliran sesat seperti Syiah dan gulatushofi agar terjadi perpecahan dalam barisan kaum muslimin, terutama kaum Ahli sunnah wal jama’ah.

Sebagaimana diketahui bahwa dulu para penjajah menguasai negeri-negeri islam pada masa dimana saat itu adalah puncak kekuatan mereka. Mereka tahu betul kenyataan lapangan pada perang salib bahwa musuh utama mereka adalah kaum muslimin yang bebas dari noda yang pada waktu itu menamakan dirinya dengan Salafiyyah. Sementara sekte Syiah, aliran Bathiniyyah dan Gulatu Asoufi justru berkolaborasi dengan musuh.

Belakangan musuh mendapatkan sebuah senjata yang siap pakai. Mereka pun langsung menggunakan isu ini (Wahabi) sebagai propaganda mereka untuk membuat manusia & kaum muslimin sendiri lari dari islam yang hanif. Memecah belah sesama kaum muslimin, sesuai dengan moto mereka “فرق تسود“. “PECAH BELAHLAH, NISCAYA KAMU AKAN MENGUASAI MEREKA”.

Shalahuddin Al-Ayubi sendiri tidak bisa mengusir mereka keluar dari negeri Syam secara optimal kecuali setelah runtuhnya daulah Fathimiyyah Al-Ubaidiyyin di Mesir. Kemudian beliau (Shalahuddin) mengirim ulama-ulama ahlusunnah dari Syam untuk berdakwah di negeri Mesir. Sehingga berubahlah wajah negeri Mesir dari yang tadinya berakidah Syiah Bathiniyyah menjadi Ahlusunnah Wal Jama’ah yang jelas dalil, amalan dan keyakinan sampai saat ini.

Referensi : Kitab “Al-Kamil Fi at-Tarikh” karya Izzuddin bin Ibnul Atsir

https://seindahsunnah.com/manhaj-salaf/wahabi-sesat-sesungguhnya/

Friday, August 25, 2017

Ini penyebab Indonesia blm merasakan kejayaan



🕋
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi M.A ~ pakar muamalah. Lulusan terbaik Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, doktoral jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud.

Kajian fiqh: Tanah Kusir 9 April 2017
Majelis taklim: hikmah al-ittiba'

•┈..•❀❁❦🌸❦❁❀•..┈•

Riba Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kaidah riba (identifikasi)
= pertambahan keuntungan
(semua yg memiliki pertambahan nilai)

Makna bahasa,
riba = tambah

»Bunga tabungan = riba
»Bunga deposito = riba
Bunga riba hanya bisa dialokasikan utk kemashlahatan ummat.
Dimakan haram.
»Asuransi = riba+gharar+maysir (judi)
»Kartu kredit = riba
»Leasing = riba+gharar+maysir (judi)
»KPR = riba
»Pegadaian =riba
»Ojek online sistem virtual pay = riba
»Lomba anak-anak yg pake uang pendaftaran, pemenang hadiah tdk sesuai, tdk semua dpt hadiah = riba+gharar+maysir (judi)
»Gopay/Grabpay/eMoney/e-cash/T-cash/paytrend = riba+gharar
»denda keterlambatan listrik = riba
»denda keterlambatan PDAM = riba
»denda keterlambatan = riba
....masih banyak lagi

Kesemuanya haram

Beda riba dgn pajak
Riba = bertambahnya nilai
Pajak = berkurangnya nilai

kedua-duanya berbahaya

Janji Rasulullah = (dzolim) tidak akan masuk syurga orang yg menarik pajak

"Sesungguhnya pemungut pajak (upeti) akan masuk neraka.”
(Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih)

Rasulullah bersabda:
“satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada 36x berbuat zina”
(HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Rasulullah
👉 dosa 1x riba setara dengan berzina dgn ibu kandung

“Riba mempunyai 73, pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungnya”
(HR. Al Hakim, shahih)

Allah menjanjikan kehancuran di dunia & di akhirat bagi pelaku riba
👉 "..Siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
[Al-Baqarah: 275]

“maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian”(para pemakan riba-pen)
[Al-Baqarah: 279]

Solusi:
-hentikan praktik riba
-keluar dari dunia riba
-taubatan nasuha
-belajar & gali lagi ilmu tentang riba agar terhindar dr bahaya

_________
Abu Shafaa al-Ichwan
UIN070417

Thursday, August 24, 2017

# Perbedaan Haji dan Umrah



Perhatikan tata cara dulu umrah, yaitu:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i (berjalan bolak-balik dari shafa dan marwa)
4. Bercukur rambut gundul atau pendek (tahallul)

Sehingga umrah bisa dilakukan sehari saja dan tempat manasiknya HANYA di masjidil haram saja (jika lancar manasik haji bisa 1-3 jam saja)

Sedangkan Haji, 4 tata cara umrah tadi ditambah  beberapa manasik, jadi totalnya:
1. Ihram
2. Tawaf (Ifadhah dan wada')
3. Sa'i
4. Bercukur rambut
(Tambahan)
5. Wukuf di Padang Arafah
6. Bermalam di Muzdalifah
7. Melempar Jumrah dan menetap di Mina

Jadi ada 4 tempat manasik haji yang dilalui oleh jamaah haji
1. Masjidil haram
2. Mina
3. Muzdalifah
4. Arafah

Catatan:
1. Ada urutan dalam pelaksanaan haji dari manasik ke manasik berikutnya
2. Ada rukun haji dan ada juga wajib haji, bedanya adalah rukun tidak boleh ditinggal sama sekali,  jika ditinggalkan maka haji tidak sah (tidak bisa bayar dam), sedangkan wajib haji jika ditinggalkan maka harus membayar dam agar hajinya sah
3. Ada juga beberapa sunnah haji dan umrah

Poin utama dari haji adalah wukuf di padang Arafah, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa haji itu adalah Arafah, beliau bersabda,

“Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” (Shahih Ibni Majah)

Mengapa poin utamanya adalah Arafah padahal masih ada rukun yang lainnya?

Karena:
[1] Wukuf Arafah dibatasi oleh waktu yaitu ba'da dzuhur 9 Dzulhijjah sampai terbenam matahari, Jika terlewat waktu ini maka hajinya tidak sah
Rukun lainnya masih bisa bisa berlapang-lapang dikerjakan seperti tawaf ifadhah yang masih bisa ditunda sampai hari tasyrik bagi yang berhalangan

[2] Arafah memiliki keutamaan di mana doa yang mustajab adalah doanya orang yang wukuf di padang Arafah

“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585,hasan)


https://muslimafiyah.com/perbedaan-haji-dan-umrah.html

Penyusun: Raehanul Bahraen


Telegram (klik): bit.ly/muslimafiyah

Wednesday, August 23, 2017

MEMAHAMI METODE PUASA DIBULAN DZULHIJJAH


Puasa dari Tgl 1 Dzulhijah, atau puasa di awal dzulhijjah. Berarti mulai besok Rabu bisa puasa.
Apalagi di tanggal 9 Dzulhijjah lebih besar lagi keutamaannya yaitu puasa Arafah.

Penjelasan puasa awal bulan Dzulhijjah.

Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis.”
(HR. Abu Daud no. 2437 dan An-Nasa’i no. 2374.

Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktikkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar.
Ulama lain seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut untuk berpuasa. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho’if Al-Ma’arif, hlm. 459)

Jadi caranya

• Boleh melakukan dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah, puncaknya lebih utama lagi yaitu puasa Arafah (9 Dzulhijjah)

• Boleh saja melakukan dengan memilih hari yang diinginkan, yang penting jangan tinggalkan puasa Arafah.
Niat puasanya bagaimana?
Niat cukup dalam hati, karena maksud niat adalah keinginan untuk melakukan amalan.

Semoga kita dimudahkan beramal shalih di awal Dzulhijjah. Karena amalan shalih di awal Dzulhijjah dapat mengalahkan jihad.

Wallahu alam.

copas grup sebelah

Cerita lagi

Berbagi Hikmah Pagi

Seorang wanita berbincang dgn seorang ustadzah:
"Ustadzah, saya tidak mau ikut pengajian ini lagi"
"Apa alasannya?", tanya ustadzah.
"Saya lihat di pengajian ini perempuannya suka bergosip, laki²nya munafik, pengurusnya cara hidupnya tdk benar, jama'ahnya sibuk dg hpnya, dsb"

"Baiklah. Tapi sebelum kau pergi, tolong lakukan sesuatu untukku. Ambil segelas penuh air dan berjalanlah mengelilingi dalam masjid ini tanpa menumpahkan setetes air sekalipun ke lantai. Setelah itu engkau bisa meninggalkan masjid ini seperti keinginanmu."
"Itu mudah sekali!"

Diapun melakukan apa yg dimintakan ustadzah, sementara pengajian sedang berlangsung. Setelah selesai, dia berkata kepada ustadzah, bahwa dia siap utk pergi.

"Sebelum kau pergi, ada 1 pertanyaan. Ketika kau tadi berjalan keliling dalam masjid, apa engkau mendengar orang bergosip, melihat orang munafik, melihat orang sibuk dg hpnya?"
"Tidak."

"Engkau tau mengapa?"
"Tidak."

"Karena engkau fokus pada gelasmu, memastikan tidak tersandung dan tidak ada air yg tumpah."
Begitupun dgn kehidupan kita. Ketika kita mengarahkan pandangan kita kepada Allah SWT yg kita imani, maka :
• Kita tidak akan punya waktu untuk melihat kesalahan orang lain.
• Kita tidak akan punya waktu untuk menilai dan mengkritik orang lain.
• Kita tidak akan punya waktu untuk bergosip ria dengan orang lain.
• Kita akan menolong orang lain dan fokus pada langkah kita menggapai ridhoNya."

Direndahkan tidak mungkin jadi sampah, disanjung tidak mungkin jadi rembulan. Maka jangan risaukan omongan orang, sebab setiap orang membacamu dengan pemahaman dan pengalaman yang berbeda.

Teruslah melangkah selama engkau di jalan yang benar, meski terkadang kebaikan tidak selalu dihargai. Tidak usah repot2 menjelaskan tentang dirimu, sebab yang menyukaimu tidak butuh itu dan yang membencimu tidak percaya itu.

Hidup bukan tentang siapa yang terbaik, tapi tentang siapa yang mau berbuat baik. Jika didzalimi orang jangan berpikir untuk membalas dendam, tapi berpikirlah cara membalas dengan kebaikan.

Jangan mengeluh, teruslah berdoa dan ikhtiar. Sibukkan diri dalam kebaikan hingga keburukan lelah mengikutimu

Tuesday, August 22, 2017

TERNYATA ISLAM MASUK INDONESIA BUKAN DARI PEDAGANG GUJARAT (VERSI BELANDA).



YANG BENAR ISLAM DI PERKENALKAN OLEH ROSULULLOH TH 625 M MELALUI *UTUSAN ALI BIN ABI THALIB R.A.. DLL

MaSyaa Allaah... Ayo #viralkanFakta

Sejarah Mencengangkan.

Rekam Jejak Dakwah Para Shahabat Nabi di Indonesia

(Ini rangkuman taushiyah Ustd. Dr. Haikal Hassan tentang Peradaban Islam di Indonesia.)

Berikut ini cuplikannya:

====================

FAKTA SEJARAH ISLAM DI INDONESIA YG DIBELOKKAN OLEH BELANDA !!

🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌

SEJARAH ISLAM PERTAMA KALI MASUK  KE INDONESIA, YG BELUM DIKETAHUI OLEH UMAT ISLAM

================================
💎 Islam masuk ke indonesia pada  kekhalifahan Generasi Terbaik  (Khulafaur Rasyidin) 💎

➡ Islam pertama kali masuk ke indonesia BUKAN melalui jalur perdagangan dan bukan dalam hal perekonomian.

➡ Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan tentang wilayah dakwah Nabi Muhammad ﷺ :

 وَماَ أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ -

🌿 "Dan Kami (Allah) tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam". (Qs. AL-Anbiya:107)

👉 Ali bin Abi Thalib, pernah datang dan berdakwah di Garut, Cirebon, Jawa Barat (Tanah Sunda), Indonesia, tahun 625 M. [1]

👉 Ja'far bin Abi Thalib, berdakwah di Jepara, Kerajaan Kalingga, Jawa Tengah (Jawa Dwipa), Indonesia,sekitar tahun 626 M. [2]

👉 Ubay bin Ka'ab, berdakwah di Sumatera Barat, Indonesia, kemudian kembali ke Madinah. Sekitar tahun 626 M. [3]

👉 Abdullah bin Mas'ud, berdakwah di Aceh Darussalam dan kembali lagi ke Madinah sekitar tahun 626 M. [4]

👉 'Abdurrahman bin Mu'adz bin Jabal, dan putera-puteranya Mahmud dan Isma'il, berdakwah dan wafat dimakamkan di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sekitar tahun 625 M. [5]

👉 Akasyah bin Muhsin Al-Usdi, berdakwah di Palembang, Sumatera Selatan dan sebelum Rasulullah Wafat, ia kembali ke Madinah sekitar tahun 623 M. [6]

👉 Salman Al-Farisi, berdakwah Ke Perlak, Aceh Timur dan Kembali Ke Madinah sekitar tahun 626 M. [7]

"keterangan: ( [1] s/d[7] bisa dilihat dibawah, di footnote)"

♨ Seperti yg kita ketahui sebelumnya di pelajari di sekolah bahwa islam datang melalui pedagang gujarat india. Padahal bukan seperti Itu, ini adalah TEORI PARA KAFIR,

Ini cara para orientalis, yang disebarkan oleh orientalis terkemuka Belanda, yg pertama kali bernama  "J. Pijnapel" lalu "Snouck Hurgronje" yg notebene "ingin menghancurkan Islam" untuk menutupi sejarah bahwa Indonesia adalah bagian pada kekhilafahan Utsman bin affan.
Oleh karena itu Indonesia patut diperhitungkan.

📝*Demi mencapai tujuannya itu, ia mempelajari bahasa Arab, mengaku sebagai seorang Muslim, dan bahkan mengawini seorang Muslimah, anak seorang tokoh di zamannya

🔎 Sebuah artefak ditemukan bahwa saat itu di indonesia tepatnya dipulau jawa yaitu KALINGGA, Jepara.

Pada tahun 640-650 M ada sebuah kerajaan yg ratunya adil bernama RATU SIMA dan anaknya bernama RATU JAYISIMA.

🌟Ketika itu ada seorang dari tanah arab yg diutus pada masa Utsman bin Affan dari BANI UMAYYAH. Bani Umayyah adalah kekhalifahan Islam pertama (Muawiyah bin Abu Sofyan) setelah masa Khulafar Rasyidin.

Lalu singgah di Kalingga-Jepara, kemudian Ratu Sima dan Putrinya masuk islam dan memerintah dari tahun 646-650 M, dan islam belum berkembang saat itu, lalu ditandai adanya surat-menyurat atau korespondesi antara Ratu Sima pada masa Bani Umayyah untuk di datangkan guru-guru untuk berdakwah.

 Surat-surat mereka sekarang tersimpan di MUSEUM GRANADA, SPANYOL. Indonesia adalah salah satu sasaran atau tujuan sahabat-sahabat nabi untuk berdakwah.

↪ Setelah masa kekhalifahan Utsman Bin Affan, lalu Ali bin Abu Thalib & kemudian di gantikan oleh tabi'in UMAR BIN ABDUL AZIZ yg memerintah pada tahun 711 M.

➿ Pada 7 tahun kemudian tepatnya 718 M, Khalifah UMAR BIN ABDUL AZIZ & anaknya ABDUL MALIK telah menginjakan kaki di Palembang - Sumatra Selatan.

➿ Pada waktu itu Palembang dipimpin oleh seorang Raja Sriwijaya yg bernama RAJA SRINDRA VARMA.

Ternyata dakwah Umar bin Abdul Aziz membuat Raja tertarik lalu masuk islam.

📌Terbukti di makamnya tertuliskan kalimat Lailla hailallah Muhammad Rasulullah.

 Lalu di tandai juga ada surat-menyurat (korespondensi) antara Raja Srindra Varma dengan khalifah Umar bin Abdul Aziz yg juga untuk meminta didatangkannya para guru untuk berdakwah. Yg kini surat-suratnya di simpan di Museum Oxford, inggris.

✊ Setelah Rasulullah ﷺ wafat, sahabat-sahabat nabi menyebar keseluruh penjuru dunia untuk berdakwah profesi mereka yg utama pada waktu itu.

↪ Benarlah akan nubuwah Rasulullah ﷺ  bersabda:

"Aku berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta taat (kepada pemerintahan Islam) walaupun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya dari negeri Habasyah.

Sesungguhnya barangsiapa hidup sesudahku niscaya dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku.

"Berpeganglah kalian dengannya dan gigitlah ia dengan gigi gerahammu serta jauhilah oleh kalian perkara agama yang diada-adakan karena semua yang baru dalam agama adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.”
📃 (HR Ahmad,Abu Dawud,Tirmidzi,Dzahabi dan Hakim, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al jami’ no. 2549)

☝ Sejak 633 M Rasulullah ﷺ wafat⤵
(maka khulafaur Rasyidin yg memimpin)
~Thn 634 M kekhalifahan Abu Bakar  = 2 thn
~Thn 644 M kekhalifahan Umar Bin Khattab = 10 thn
~Thn 657 M kekhalifahan Utsman Bin Affan = 13 thn
~Thn 661 M kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib = 5 thn.
Jadi totalnya adalah selama 30 thn.

➡ Inilah 30 tahun masa khilafah ala manhaj nubuwwah, seperti disebutkan oleh Nabi shallalahu alaihi wa sallam.

🌟 Bahwa kehebatan & keistimewaan Nabi Muhammad ﷺ dalam memimpin strategi dakwah islam ke seluruh dunia.

Dengan mendalami atau memahami sejarah maka Aqidah kita akan lurus yg harus dibarengi dengan akhlakul karimah.

Semoga Bermanfaat...Wa billahi taufiq walhidayah..

▫▫▫▫▫▫▫▫▫
Perlu diketahui:

➰ Bilal Bin Rabbah tidak dimakamkan di Saudi Arabia melainkan di Damascus.

➰ Sa'ad Bin Abi Waqas tidak dimakamkan di madinah atau mekkah melainkan di Guang Zsu (Cina).

➰ Abu Kasbah berdakwah dan dimakamkan di Tiongkok.

~~~☆~~
🔹Footnote:

[1] Sumber: H. Zainal Abidin Ahmad, Ilmu politik Islam V, Sejarah Islam dan Umatnya sampai sekarang, 1979; Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah Fii Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.31; S. Q. Fatini, Islam Comes to Malaysia, Singapura: M. S. R.I., 1963, hal. 39)

[2] Sumber: Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah Fii Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.33)

[3] Sumber: Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah Fii Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.35

[4] Sumber: G. E. Gerini, Futher India and Indo-Malay archipelago

[5] Sumber: Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah Fii Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.38

[6] Sumber: Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah Fii Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.39; Pangeran Gajahnata, Sejarah Islam Pertama Di Palembang, 1986; R.M. Akib, Islam Pertama di Palembang, 1929;  T. W. Arnold, The Preaching of Islam, 1968.

[7] Sumber: Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah Fii Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.39.

🔘 Asy-Syaikh As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh (Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)

🔘 Prof. Dr. HAMKA; Dari Perbendaharaan Lama; Pustaka Panjimas; cet. III; Jakarta;Bapak/Ibu, Abang/Kakak, Kanda/Yunda
Yang berada di Spanyol dan Inggris.
Mohon bantuan untuk melihat dokumen pada perpustakaan yang ada di artikel ini.

Monday, August 21, 2017

✂ LARANGAN BAGI SESEORANG YANG HENDAK BERKURBAN 🔪🚫

PENTING ❗



1 Dzulhijjah 1438 H diperkirakan akan jatuh pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 , Maka tanggal 10 Dzulhijjah atau Idul Adha diperkirakan pada hari Kamis, 31 Agustus 2017. Jadi baiknya yang kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.


Dengan demikian hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 atau 29 Dzul qa’dah 1438 H adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang sudah berniat dan ingin menyembelih hewan qurban.


Karena ada larangan potong kuku dan rambut badan serta kepala bagi yang berniat qurban. Larangan ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah.


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً ا


📋“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha]


Dalam riwayat yang lain,


فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ


📋“Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]


📝  Beberapa Pelajaran :


1⃣. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.


2⃣. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

3⃣. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

4⃣. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

5⃣. Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.


6⃣. Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa. Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

7⃣. Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.

8⃣. Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

🔄 Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah :


1⃣. Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.


2⃣. Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah.


3⃣. Mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.


📎 Firman Allah :


وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه


"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...".

[al-Baqarah/2 : 196].


4⃣. Namun hikmahnya yang terbesar adalah dalam rangka taat kepada ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala dan meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.


Allahu a’lam

___
✒Penyusun :
Abu Syamil Humaidy حفظه الله تعالى

🗓 Tanggal 10 Dzulhijjah / Idul Adha menunggu keputusan pemerintah melalui departemen Agama RI.

✏ Editor : Admin WA MDS

♻ Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini, semoga bermanfaat. Jazakumullahu khoiron.

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
📮CHANNEL MULIA DENGAN SUNNAH
🌐 https://t.me/MuliaDenganSunnah
🔄 https://t.me/RisalahSunnah
🛰 Android app : https://goo.gl/ozGo2Q
🌍 Website : https://asysyamil.com
💠 FB : https://goo.gl/tJdKZY
📱 WA : 081381173870 Admin

Sunday, August 20, 2017

ADAB UTANG PIUTANG



✅1. Jangan pernah tidak mencatat utang piutang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ

مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)

✅2. Jangan pernah berniat tidak melunasi utang.

َ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ

مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا .

"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI." (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)

✅3. Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏

"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni KECUALI utang". (HR Muslim)

✅4. Jangan merasa tenang kalau masih punya utang.

 مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ
لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏

"Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah ~ shahih)

✅5. Jangan pernah menunda membayar utang.

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏"‏‏

"Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

✅6. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang.

 أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاء

"Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

✅7. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran utang.

 أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا
وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏

"Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

✅8. Jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit.

 نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏

"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

✅9. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang.

قَالَ ‏"‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

"Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar." (HR Bukhari dan Muslim)

✅10. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.

...وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا...

"... Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban .." (QS Al-Israa': 34)

✅11. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا

فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ‏

"Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.
Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya." (HR An-Nasa'i dan Abu Dawud)

Semoga bermanfaat.

Friday, August 18, 2017

THE BODYGUARD



ZUBAIR BIN AWWAM R.A


Masa Kecil Hingga Hijrah ke Madinah

Zubair bin Awwam adalah salah seorang sahabat yang mulia. Ia termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga walaupun ia belum meninggal dunia. Ia salah seorang dari enam ahli syura, yang memusyawarahkan pengganti khalifah Umar bin Khattab, ini merupakan pengakuan terhadap keilmuan dan kematangannya.
Zubair merupakan keponakan dari ibunda Khadijah radhiallahu ‘anha, karena ayahnya adalah saudara laki-laki sang ummul mukminin. Adapun ibunya adalah bibi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Shafiyyah binti Abdul Muthalib. Nasab laki-laki Quraisy ini adalah sebagai berikut: Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushay bin Kilab al-Qurasyi al-Asadi. Kun-yahnya adalah Abu Abdullah, Hawari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hawari Rasulullah ini dilahirkan 28 tahun sebelum hijrah, masuk Islam di Mekah saat berusia 15 tahun melalui perantara Abu Bakar ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu. Tentu saja keislamannya menimbulkan kemarahan orang-orang kafir Quraisy, terutama dari kalangan keluarganya. Pamannya menggulung badannya dengan tikar, lalu dipanaskan dengan api agar ia kembali ke agama nenek moyangnya. Namun dengan keyakinan yang kuat ia katakan, “Aku tidak akan kembali kepada kekufuran selama-lamanya”.
Di antara keistimewaan Zubair yang lainnya adalah ia turut serta dalam dua kali hijrah, hijrah ke Habasyah lalu menikah dengan putri Abu Bakar, Asma binti Abu Bakar radhiallahu ‘anha, kemudian ke Madinah dan mendapat anugerah putra pertama yang diberi nama Abdullah dan putra kedua Mush’ab radhiallahu ‘anhuma.


Kedudukan Zubair

– Orang pertama yang menghunus pedang di jalan Allah adalah Zubair. Dari Aurah dan Ibnu al-Musayyib keduanya berkta, “Laki-laki pertama yang menghunuskan pedangnya di jalan Allah adalah Zubair.” Peristiwa tersebut terjadi saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diganggu, lalu ia menghunuskan pedangnya kepada orang-orang yang mengganggu Nabi.
– Hawari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di hari Perang Ahzab, “Siapa yang akan memerangi Bani Quraidhah?” Zubair menjawab, “Saya (ya Rasulullah)” Beliau kembali bertanya, “Siapa yang akan memerangi Bani Quraidhah?” Zubair kembali merespon, “Saya” Lalu Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya setiap nabi memiliki hawari (teman-teman setia), dan hawariku adalah Zubair.”
– Malaikat Jibril tampil dengan fisik Zubair bin Awwam di Perang Badar. Dari Aurah bin Zubair, “Zubair mengenakan mantel kuning (di hari itu), lalu Jibril turun dengan menyerupai Zubair. Di Perang Badar, Rasulullah menempatkan Zubair di sayap kanan pasukan, lalu ada sosok Zubair dekat dengan Rasulullah, beliau berkata kepadanya, “Perangilah mereka wahai Zubair!” Lalu orang itu menjawab, “Aku bukan Zubair.” Akhirnya Rasulullah mengetahui bahwa itu adalah malaikat yang Allah turunkan dengan sosok Zubair, untuk membantu kaum muslimin di Perang Badar.
Perselisihan Antara Para Sahabat
Sebagaimana telah masyhur dalam sejarah, terjadi perselisihan antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tuntutan hukum terhadap pembunuh Utsmani bin Affan radhiallahu ‘anhu. Perselisihan yang mengakibatkan peperangan di antara mereka karena disusupi oleh orang-orang yang mengadu domba. Perselisihan ini sekaligus ujian bagi kita, apakah kita akan menjadi pencela sahabat Nabi atau kita tetap menghormati mereka sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah memuliakan mereka.
Ini adalah di antara takdir-takdir Allah yang terjadi kepada para hamba-Nya. Sebagaimana terjadi kepada bapak kita, Nabi Adam ‘alaihissalam. Lantaran Allah menakdirkan agar manusia menetapi bumi sebagai tempat tinggal mereka, Allah takdirkan Nabi Adam melakukan suatu perbuatan yang menyebabkannya dikeluarkan dari surga dan diturunkan ke dunia. Lalu apakah kita akan mencela Nabi Adam dengan mengatakan, “Seandainya Nabi Adam tidak memakan buah khuldi, pasti kita sekarang tidak perlu merasakan beratnya cobaan di dunia, kita pasti sekarang sedang menikmati indahnya tinggal di surga.” Tentu kita tidak akan mengatakan demikian bukan.. Sama halnya kita tidak mencela para sahabat Nabi dan melupakan keutamaan-keutamaan yang telah Allah dan Rasul-Nya sematkan untuk mereka. Kita hanya katakan,
إِذَا حَضَرَ القَدَرُ ذَهَبَ البَصَرُ
“Kalau takdir terjadi (telah ditetapkan), akal pun jadi hilang.”
Saat terjadi perselisihan antara sahabat tersebut, dua orang ahli syura dan termasuk orang yang dijamin masuk surga, yaitu Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam berada di pihak yang berseberangan dengan Ali bin Abi Thalib. Kedua orang sahabat Nabi ini, bertolak dari Mekah menuju Bashrah di Irak untuk menuntut ditegakkannya hukum atas para pembunuh Utsman. Peristiwa itu terjadi para tahun 36 H, puncaknya, terjadi Perang Jamal.
Berlinang air mata Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu melihat sekedup ibunda Aisyah berada di tengah medan perang, lalu ia berteriak kepada Thalhah, “Wahai Thalhah, apakah engkau datang untuk memerangi pengatinnya Rasulullah, sementara istrimu aman berada di rumah?” Lalu Thalhah pun terperanjat dengan ucapan tersebut, ia berlari dari medan fitnah, namun sebuah anak panah lepas dari busurnya dan tepat menyasar urat kakinya. Karena pendarahan dari luka tersebut, setelah beberapa waktu, Thalhah radhiallahu ‘anhu pun wafat.
Ali juga mengingatkan Zubair, “Wahai Zubair, aku memanggilmu atas nama Allah. Tidakkah engkau ingat, suatu hari dimana engkau lalui bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat itu kita berada di suatu tempat, Rasulullah bertanya kepadamu, ‘Wahai Zubair, apakah engkau mencintai Ali?’
Kau jawab, ‘Bagaimana bisa aku tidak mencintai anak dari pamanku (baik dari pihak ayah ataupun ibu) dan dia seagama denganku’.
Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Demi Allah wahai Zubair, sungguh engkau akan memeranginya dan saat itu engkau berada di pihak yang keliru’.”
Zubair mengatakan, ‘Aku ingat sekarang, dan aku hilaf dari pesan beliau itu. Demi Allah, aku tidak akan memerangimu.” Setelah pergi dari perang fitnah itu, akhirnya saat sedang shalat, Zubair wafat dibunuh oleh seorang penghianat yang bernama Amr bin Jurmuz.
Dalam perselisihan yang terjadi antara para sahabat Nabi ini, penulis mengingatkan agar para pembaca tidak ‘sembrono’ dalam bersikap sehingga mendudukkan sahabat Nabi tidak pada kedudukan yang layak untuk mereka, sebagaimana yang telah Allah dan Rasul-Nya tempatkan mereka pada kedudukan yang tinggi di dalam agama kita. Apa yang terjadi pada mereka adalah bagian takdir Allah yang Allah sendiri paling tahu akan hikmah-hikmahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلنُّجُوْمُ أَمَنَةٌ لِلسَّمَاءِ. فَإِذَا ذَهَبَتِ النُّجُوْمُ أَتَى السَّمَاءَ مَا تُوْعَدُ. وَأَنَا أَمَنَةٌ لِأَصْحَابِـيْ. فَإِذَا ذَهَبْتُ أَتَى أَصْحَابِـيْ مَا يُوْعَدُوْنَ. وَأَصْحَابِـيْ أَمَنَـةٌ لِأُمَّتِيْ. فَإِذَا ذَهَبَ أَصْحَابِـيْ أَتَى أُمَّتِـيْ مَا يُوْعَدُوْنَ

“Bintang-bintang itu sebagai penjaga langit, apabila bintang-bintang itu hilang maka datanglah apa yang dijanjikan atas langit itu. Dan aku adalah penjaga bagi para shahabatku, apabila aku telah pergi (meninggal dunia) maka akan datang kepada shahabatku apa yang dijanjikan kepada mereka (fitnah dan pembunuhan). Dan para shahabatku adalah penjaga bagi umatku, apabila shahabatku telah pergi (meninggal dunia) maka akan datang apa yang dijanjikan kepada mereka’.” (HR. Muslim no. 2531).


Wafatnya Zubair

Zubair bin Awwam radhiallahu ‘anhu wafat pada bulan Rabiul Awal tahun 36 H. Saat itu beliau berusia 66 atau 67 tahun. Ia dibunuh oleh seorang yang bernama Amr bin Jurmuz. Kabar wafatnya Zubair membawa duka yang mendalam bagi amirul mukminin Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Nerakalah bagi pembunuh putra Shafiyyah ini.” Saat pedang Zubair dibawakan ke hadapannya, Ali pun menciumi pedang tersebut sambil berurai air mata, lalu berucap “Demi Allah, pedang yang membuat pemilikinya mulia (dengan berjihad) dan dekat dengan Rasulullah (sebagai hawari pen.).
Setelah jasad Zubair dimakamkan, Ali mengucapkan kalimat perpisahan kepada Zubair, “Sungguh aku berharap bahwa aku, Thalhah, Zubair, dan Utsman termasuk orang-orang yang difirmankan Allah,
وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ

“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (QS. Al-Hijr: 47)
Ali menatap kubur Thalhah dan Zubair sambil mengatakan, “Sungguh kedua telingaku ini mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Thalhah dan Zubair berjalan di surga.”
Semoga Allah senantiasa meridhai dan merahmatimu wahai hawari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menempatkanmu di dalam surga yang penuh dengan kenikmatan. Amin..
Sumber: islamstory.com


Oleh Nurfitri Hadi
Artikel www.KisahMuslim.com


*maaf mengganti judul, karena saya begitu kagum dengan ketangguhan dan keperkasaan beliau)