Friday, June 23, 2017

BOLEHKAH ITI’KAF SELAIN KETIGA MASJID





● Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :

Bolehkah beritikaf pada selain ketiga masjid dan apa dasar hukumnya?


● Jawaban.

Beritikaf pada selain ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabi dan Masjid Aqsha) adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [Al-Baqarah/2 : 187]

Ayat tersebut berlaku untuk segenap kaum muslimin. Jika kita katakan bahwa yang dimaksud masjid dalam ayat di atas hanya ketiga masjid, tentu banyak kaum muslimin yang tidak terpanggil, sebab mayoritas kaum muslimin berada di luar Mekkah, Medinah, dan Qadas (Palestina).

Dengan demikian, kami katakan bahwa itikaf boleh pada masjid-masjid yang ada. Jika hadits mengatakan bahwa tidak ada itikaf kecuali dalam tiga masjid, maka maksudnya adalah tidak ada itikaf yang lebih sempurna dan lebih utama kecuali tiga masjid. Memang seperti itu kenyataannya.

Bahkan bukan sekedar itikaf, nilai shalatnya punya kelebihan tersendiri.
• Yakni shalat di Masjidil Haram bernilai seratus ribu shalat.
• Shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat kecuali di Masjidil Haram dan shalat di Masjidil Aqsha’ bernilai lima ratus shalat.
Inilah pahala-pahala yang dapat diraih seseorang dalam ketiga masjid tersebut, seperti melaksanakan shalat berjama’ah, shalat kusuf, dan tahiyatul masjid.

Sedangkan shalat sunat rawatib (sebelum atau sesudah shalat fardu) lebih baik dilaksanakan di rumah. Karena itu, kami katakan di Mekkah : “Shalat rawatibmu di rumah lebih baik dari pada di Masjidil Haram. Begitu pula yang dilaksanakan di Madinah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika berada di Madinah bersabda :

أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

“Sebaik-baik shalat sunat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat maktubah (wajib)”.

Sedangkan shalat Tarawih walau sunnat tetap lebih baik dilaksanakan di masjid karena diperintahkan agar dilaksanakan secara berjama’ah.


[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

○ [ https://almanhaj.or.id/category/fiqih-puasa-sunnah ]

[Dikutip dari: https://almanhaj.or.id/1153-itikaf-dan-syarat-syaratnya-bolehkah-itikaf-selain-tiga-masjid-dan-beritikaf-sambil-mengajar.html ]

~

• Website : almanhaj.or.id
• Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.fazrilab.almanhaj&hl=in

Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah



♻ Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📂 Grup WA & TG : Dakwah Islam
🌐 TG Channel : @DakwahRamadhan

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan Allâh membalas anda dengan kebaikan karena telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

No comments:

Post a Comment