dr. Raehanul
Bahraen 20 Maret 2019 7 Comments
Prank secara bahasa
dalam kamus artinya:
“kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan]
“kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan]
Permainan prank menjadi trend
sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia.
Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini
sebagaimana definisi kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main
dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.
Tingkat bercandanya ada
yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang
berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift
terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi
pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti
Perlu diketahui bahwa
bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan:
- Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut
- Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas
- Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu
- Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain
- Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank
Terdapat larangan untuk
membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi
seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]
Larangan semacam ini
tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang
dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR
Abu Dawud, hasan]
Maksudnya mengambil
barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,
ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ
“Yaitu mengambil barang
untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]
Bahkan dapat menyebabkan
seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,
ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ
ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ
“Larangan dari mengambil
barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi
sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul
Ma’bud 13/236]
Bisa jadi juga permainan
prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai
bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ
عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ
يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا
بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ
فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain,
boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula
sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan
itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan
gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang
buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)
Demikian semoga
bermanfaat
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45574-hukum-bermain-prank.html
No comments:
Post a Comment