Monday, May 13, 2019

HUKUM MENONTON FILM.



Hukum Menonton film itu ada rincian didalamnya :

1. Klo film itu cerita bohong atau cerita dusta alias hanya karangan sipembuat.

Maka itu adalah dusta atau bohong. Sedangkang berbohong itu tidak halal baik serius atau bercanda.

" Berbohong itu sedikitpun tidak boleh baik saat serius maupun bercanda.( shahih bukhari ).

لاَ يُؤْمِنُ الْعَبْدُ الإِيمَانَ كُلَّهُ حَتَّى يَتْرُكَ الْكَذِبَ فِى الْمُزَاحَةِ وَيَتْرُكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ صَادِقا

ً“Seseorang tidak dikatakan  beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta saat bercanda dan ia meninggalan debat  walau itu benar.” (HR. Ahmad 2/ 352.)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

,إِنِّي لأَمْزَحُ , وَلا أَقُولُ إِلا حَقًّا

“Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar.” (HR. Thobroni dalam Al Kabir 12: 391. )

Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

,وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَه

ُ“Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Sedangkan film bohong itu memang dikarang sedemikian rupa
Supaya membawa fikiran dan perasaan penonton dalam sedih,terlena
,dongkol,tegang,senang dan lainnya.sebagaimana yg di ketahui.

Bila sudah mengetahui itu bohong dan dusta namun tetap menontonnya
Maka itu artinya ridho dengan kemasyiatan.
karena duduk di majlis kemaksyiatan dan  melihat tanpa ingkar dan tanpa
Ikrah itu adalah sebagai bentuk ridho dengan melihat itu
Walaupun meyakini tidak ridho.

Maka hukumnya adalah berdosa baik untuk refresing atau menghilangkan penat
fikiran.

2. film yg ada kekafiran dan kesyirikannya.

Melihat dan menyaksikan kekafiran walaupun hanya didalam TV hukumnya sama.

Allah ta'ala berfirman :

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,
Surah An-Nisa' (4:140)

Jadi orang yang duduk dalam majelis di mana kemusyrikan atau kekufuran sedang berlangsung atau sedang dilakukan atau dilontarkan (diucapkan) dan dia duduk tanpa dipaksa dan tanpa mengingkari hal tersebut maka dia sama kafir dan musyrik seperti para pelaku kemusyrikan tersebut.

Seandainya kalau tidak dapat mengingkari dengan lisannya, maka hal tersebut harus diingkari dengan hatinya yang berbentuk sikap meninggalkan majelis tersebut. Sungguh sebuah kesalahan fatal orang yang mengatakan: Saya ingkar dan benci di hati saja sedangkan dia tidak pergi meninggalkan majelis tersebut.

Oleh karenanya para shahabat pada masa khalifah Utsman radliyallahu anhu ber-ijma atas kafirnya seluruh jamaah mesjid di kota Kuffah saat salah seorang di antara mereka mengatakan: Saya menilai apa yang dikatakan Musailamah itu bisa jadi benar (Riwayat para penyusun As Sunan/Ashhabus Sunan) dan yang lain –yang hadir di mesjid 170 org– tidak mengingkari ucapannya seraya pergi darinya.

3. Menonton film yg Dibolehkan.

Film yg tidak ada unsur kebohongannya,kemaksyiatannya n kesyirikannya.
seperti film Dokumenter , sejarah yg tidak ada kebohongan didalamnya.

Wallahu ta'ala a'lam...


https://t.me/joinchat/AAAAAEMSdEmCmxx2VvaJyA

No comments:

Post a Comment