Monday, March 18, 2019
KELAMAAN NUNGGU IQAMAH? JANGAN NGOBROL, BERDOALAH.
Mungkin sebagian kita belum mengetahui bahwa waktu antara adzan dan iqomah adalah waktu utama terkabulnya do’a. Sehingga karena ketidaktahuan setelah adzan malah disibukkan dengan hal lain yang tidak berfaedah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa waktu tersebut adalah di antara waktu terkabulnya do’a (waktu ijabah).
Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap orang memperhatikan waktu tersebut dan memanfaatkannya untuk banyak bermunajat dan memohon pada Allah yang Maha Mendengar setiap do’a.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).”
(HR. Ahmad 3/155. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Waktu antara adzan dan iqomah adalah waktu yang barokah (penuh kebaikan) yang sudah sepantasnya seorang muslim menyibukkan diri untuk banyak berdo’a saat itu.
Kita lihat contoh dari ulama besar Saudi Arabia (pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah yang benar-benar menjaga amalan yang satu ini. Diceritakan oleh murid beliau, Sa’ad Ad Daud bahwasanya Syaikh rahimahullah setelah melakukan shalat sunnah dua raka’at (antara adzan dan iqomah), Syaikh Sa’ad ingin mengajukan suatu pertanyaan pada beliau rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah lantas menjawab, “Wahai Sa’ad, ingatlah bahwa do’a antara adzan dan iqomah adalah do’a yang tidak tertolak.”
Lihatlah beliau rahimahullah lebih ingin memanfaatkan waktu tersebut daripada melakukan hal lainnya karena menjawab pertanyaan dari Sa’ad bisa saja ditunda selesai shalat. Lihat pula bagaimana semangat beliau rahimahullah dalam mengamalkan hadits di atas.
Setelah kita mengetahui hal ini, manfaatkanlah waktu tersebut untuk memanjatkan do’a. Semoga Allah memperkenankan setiap do’a-do’a kita.
Monday, August 13, 2018
BERHIJAB SYAR'I KETIKA KELUAR RUMAH
Untaian Nasehat Untuk Muslimah
Saudariku -semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu- sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengajarkan kepadamu agama yang mulia, agama yang menjaga kemuliaan dan kehormatanmu.
Ketahuilah bahwa diantara pengajaran yang baik dalam ajaran Islam yang dengannya seorang muslimah terjaga kemuliaan dan kehormatannya adalah agar mereka keluar rumah dalam keadaan menutup tubuh mereka dengan hijab syar'i.
Pernah beberapa wanita dari penduduk Himsh (kota di Syam) mendatangi Aisyah radhiyallahu anaha. Maka Aisyah bertanya kepada mereka; "Bukankah kalian termasuk para wanita yang pernah masuk kamar mandi umum itu?" mereka menjawab: "Benar." Aisyah berkata kepada mereka; "Sungguh saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِِهَا فَقَد هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْن اللَّهِ
"Wanita siapa saja yang membuka pakaiannya bukan di rumahnya, maka ia telah menyingkap tirai (malu) antara dia dengan Allah."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Al-Albani dan Al-Wadi'i, lihat Al-Misk war-Raihan:no.1420)
(Larangan ini) karena wanita diperintahkan untuk menutup dan menjaga diri agar tidak terlihat oleh laki-laki asing (bukan mahram), sehingga dia pun tidak boleh membuka auratnya ketika berkesendirian kecuali kepada suaminya. Jika dia membuka anggota tubuhnya di kamar mandi umum tanpa darurat maka sungguh dia telah menyingkap hijab yang Allah perintahkan kepadanya.
🍂Berkata Al-Allamah At-Thibi rahimahullah:
ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻧﺰﻝ ﻟﺒﺎﺳﺎ ﻟﻴﻮاﺭﻱ ﺑﻪ ﺳﻮﺁﺗﻬﻦ ﻭﻫﻮ ﻟﺒﺎﺱ اﻟﺘﻘﻮﻯ ﻓﺈﺫا ﻟﻢ ﻳﺘﻘﻴﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻛﺸﻔﻦ ﺳﻮﺁﺗﻬﻦ ﻫﺘﻜﻦ اﻟﺴﺘﺮ ﺑﻴﻨﻬﻦ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻧﺘﻬﻰ
Demikian itu karena Allah telah menurunkan pakaian agar dengannya mereka menutup aurat mereka yaitu pakaian taqwa. Sehingga jika mereka tidak bertaqwa kepada Allah dan mereka menyingkap aurat maka berarti mereka telah menyingkap tirai (malu) antara mereka dengan Allah.
📚(Mirqãtul-Mafãtîh:7/2841, Tuhfatul-Ahwadzi:8/71)
Hadits di atas sekalipun berbicara tentang wanita yang melepas pakaian sehingga tampak auratnya di selain rumahnya sekalipun tempatnya tertutup, tapi kandungannya umum mencakup para wanita yang tidak berhijab syar'i ketika keluar rumah.
🍃Berkata Syaikh Muhammad Al-Imam hafidzahullah:
Jangan dipahami dari hadits ini bahwa makna "melepas pakaiannya" adalah melepas seluruh pakaiannya, ini tidak harus. Dan jika ini terjadi di luar rumah suaminya di antara laki-laki bukan mahram maka sungguh ini adalah puncaknya pelanggaran kesopanan dan kehancuran bahkan pembeberan aib. Akan tetapi, hadits ini mencakup juga membuka hijab. Karena hijab adalah pakaian yang dengannya seorang wanita terjaga.
📚(Majmu Rasa'il Ilmiyyah wa Da'wiyyah Lisy-Syaikh Al-Imam:418)
Perhatikanlah! Jika saja membuka aurat dalam kamar mandi umum terlarang kecuali darurat, dan tidak memakai hijab syar'i ketika keluar rumah juga terlarang, maka bagimana lagi mereka yang membuka aurat di tempat terbuka??!
Saudariku -semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu- sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengajarkan kepadamu agama yang mulia, agama yang menjaga kemuliaan dan kehormatanmu.
Ketahuilah bahwa diantara pengajaran yang baik dalam ajaran Islam yang dengannya seorang muslimah terjaga kemuliaan dan kehormatannya adalah agar mereka keluar rumah dalam keadaan menutup tubuh mereka dengan hijab syar'i.
Pernah beberapa wanita dari penduduk Himsh (kota di Syam) mendatangi Aisyah radhiyallahu anaha. Maka Aisyah bertanya kepada mereka; "Bukankah kalian termasuk para wanita yang pernah masuk kamar mandi umum itu?" mereka menjawab: "Benar." Aisyah berkata kepada mereka; "Sungguh saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِِهَا فَقَد هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْن اللَّهِ
"Wanita siapa saja yang membuka pakaiannya bukan di rumahnya, maka ia telah menyingkap tirai (malu) antara dia dengan Allah."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Al-Albani dan Al-Wadi'i, lihat Al-Misk war-Raihan:no.1420)
(Larangan ini) karena wanita diperintahkan untuk menutup dan menjaga diri agar tidak terlihat oleh laki-laki asing (bukan mahram), sehingga dia pun tidak boleh membuka auratnya ketika berkesendirian kecuali kepada suaminya. Jika dia membuka anggota tubuhnya di kamar mandi umum tanpa darurat maka sungguh dia telah menyingkap hijab yang Allah perintahkan kepadanya.
🍂Berkata Al-Allamah At-Thibi rahimahullah:
ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻧﺰﻝ ﻟﺒﺎﺳﺎ ﻟﻴﻮاﺭﻱ ﺑﻪ ﺳﻮﺁﺗﻬﻦ ﻭﻫﻮ ﻟﺒﺎﺱ اﻟﺘﻘﻮﻯ ﻓﺈﺫا ﻟﻢ ﻳﺘﻘﻴﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻛﺸﻔﻦ ﺳﻮﺁﺗﻬﻦ ﻫﺘﻜﻦ اﻟﺴﺘﺮ ﺑﻴﻨﻬﻦ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻧﺘﻬﻰ
Demikian itu karena Allah telah menurunkan pakaian agar dengannya mereka menutup aurat mereka yaitu pakaian taqwa. Sehingga jika mereka tidak bertaqwa kepada Allah dan mereka menyingkap aurat maka berarti mereka telah menyingkap tirai (malu) antara mereka dengan Allah.
📚(Mirqãtul-Mafãtîh:7/2841, Tuhfatul-Ahwadzi:8/71)
Hadits di atas sekalipun berbicara tentang wanita yang melepas pakaian sehingga tampak auratnya di selain rumahnya sekalipun tempatnya tertutup, tapi kandungannya umum mencakup para wanita yang tidak berhijab syar'i ketika keluar rumah.
🍃Berkata Syaikh Muhammad Al-Imam hafidzahullah:
Jangan dipahami dari hadits ini bahwa makna "melepas pakaiannya" adalah melepas seluruh pakaiannya, ini tidak harus. Dan jika ini terjadi di luar rumah suaminya di antara laki-laki bukan mahram maka sungguh ini adalah puncaknya pelanggaran kesopanan dan kehancuran bahkan pembeberan aib. Akan tetapi, hadits ini mencakup juga membuka hijab. Karena hijab adalah pakaian yang dengannya seorang wanita terjaga.
📚(Majmu Rasa'il Ilmiyyah wa Da'wiyyah Lisy-Syaikh Al-Imam:418)
Perhatikanlah! Jika saja membuka aurat dalam kamar mandi umum terlarang kecuali darurat, dan tidak memakai hijab syar'i ketika keluar rumah juga terlarang, maka bagimana lagi mereka yang membuka aurat di tempat terbuka??!
Subscribe to:
Posts (Atom)