Monday, August 13, 2018

BERHIJAB SYAR'I KETIKA KELUAR RUMAH

 Untaian Nasehat Untuk Muslimah


Saudariku -semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu- sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengajarkan kepadamu agama yang mulia, agama yang menjaga kemuliaan dan kehormatanmu.

Ketahuilah bahwa diantara pengajaran yang baik dalam ajaran Islam yang dengannya seorang muslimah terjaga kemuliaan dan kehormatannya adalah agar mereka keluar rumah dalam keadaan menutup tubuh mereka dengan hijab syar'i.

Pernah beberapa wanita dari penduduk Himsh (kota di Syam) mendatangi Aisyah radhiyallahu anaha. Maka Aisyah bertanya kepada mereka; "Bukankah kalian termasuk para wanita yang pernah masuk kamar mandi umum itu?" mereka menjawab: "Benar." Aisyah berkata kepada mereka; "Sungguh saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

 أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِِهَا فَقَد هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْن اللَّهِ

"Wanita siapa saja yang membuka pakaiannya bukan di rumahnya, maka ia telah menyingkap tirai (malu) antara dia dengan Allah."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Al-Albani dan Al-Wadi'i, lihat Al-Misk war-Raihan:no.1420)

(Larangan ini) karena wanita diperintahkan untuk menutup dan menjaga diri agar tidak terlihat oleh laki-laki asing (bukan mahram), sehingga dia pun tidak boleh membuka auratnya ketika berkesendirian kecuali kepada suaminya. Jika dia membuka anggota tubuhnya di kamar mandi umum tanpa darurat maka sungguh dia telah menyingkap hijab yang Allah perintahkan kepadanya.

🍂Berkata Al-Allamah At-Thibi rahimahullah:

ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻧﺰﻝ ﻟﺒﺎﺳﺎ ﻟﻴﻮاﺭﻱ ﺑﻪ ﺳﻮﺁﺗﻬﻦ ﻭﻫﻮ ﻟﺒﺎﺱ اﻟﺘﻘﻮﻯ ﻓﺈﺫا ﻟﻢ ﻳﺘﻘﻴﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻛﺸﻔﻦ ﺳﻮﺁﺗﻬﻦ ﻫﺘﻜﻦ اﻟﺴﺘﺮ ﺑﻴﻨﻬﻦ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻧﺘﻬﻰ

Demikian itu karena Allah telah menurunkan pakaian agar dengannya mereka menutup aurat mereka yaitu pakaian taqwa. Sehingga jika mereka tidak bertaqwa kepada Allah dan mereka menyingkap aurat maka berarti mereka telah menyingkap tirai (malu) antara mereka dengan Allah.
📚(Mirqãtul-Mafãtîh:7/2841, Tuhfatul-Ahwadzi:8/71)

Hadits di atas sekalipun berbicara tentang wanita yang melepas pakaian sehingga tampak auratnya di selain rumahnya sekalipun tempatnya tertutup, tapi kandungannya umum mencakup para wanita yang tidak berhijab syar'i ketika keluar rumah.
🍃Berkata Syaikh Muhammad Al-Imam hafidzahullah:
Jangan dipahami dari hadits ini bahwa makna "melepas pakaiannya" adalah melepas seluruh pakaiannya, ini tidak harus. Dan jika ini terjadi di luar rumah suaminya di antara laki-laki bukan mahram maka sungguh ini adalah puncaknya pelanggaran kesopanan dan kehancuran bahkan pembeberan aib. Akan tetapi, hadits ini mencakup juga membuka hijab. Karena hijab adalah pakaian yang dengannya seorang wanita terjaga.
📚(Majmu Rasa'il Ilmiyyah wa Da'wiyyah Lisy-Syaikh Al-Imam:418)

Perhatikanlah! Jika saja membuka aurat dalam kamar mandi umum terlarang kecuali darurat, dan tidak memakai hijab syar'i ketika keluar rumah juga terlarang, maka bagimana lagi mereka yang membuka aurat di tempat terbuka??!